Sukseskan Pilkada Serentak Sebagai Perwujudan Bela Negara

oleh : Rega Feriansyah

Saat ini, Indonesia tengah mengikuti tahapan suksesi Pemimpin Nasional dan daerah di tahun 2024. Dalam mensukseskan hal tersebut diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia merupakan salah satu agenda besar dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kesuksesan Pilkada ini sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah. Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun yang sama Tahun 2024. Pemilu telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar. Sebagaimana diketahui, pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Di mana dalam satu tahun, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan begitu banyak calon pejabat publik.

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda. Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Harus diakui penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak kerumitan dalam Pemilu 2024. Kerumitan yang dimaksud, yaitu beban kerja akan meningkat.

Pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024 tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan jika tidak dilakukan rekonstruksi (penataan ulang) dan harmonisasi regulasi. Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu, kini ada pada Peraturan KPU (PKPU). Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut menjadi peluang bagi KPU untuk mengatur sekaligus mengantisipasi persoalan-persoalan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Meskipun demikian, berdasarkan prinsip hierarki norma hukum, tentu saja norma – norma dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan perangkat regulasi di atasnya, dalam hal ini UU Pemilu dan UU Pilkada serta undang-undang terkait lainnya. PKPU yang akan disusun dan diundangkan haruslah memerhatikan kerangka waktu dan pembahasannya juga harus dilakukan dengan matang. Maksudnya, penetapan PKPU harus dilakukan jauh hari sebelum dimulainya tahapan, agar supaya terdapat masa waktu bagi penyelenggara untuk memahami substansi pengaturan dalam norma-norma dalam PKPU. Internalisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) harus detail agar supaya persepsi penyelenggara benar-benar paripurna untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Sebagai agenda negara, Pemilu dan Pilkada tidak akan selalu berjalan lancara namun akan menghadapi hambatan, ancaman dan gangguan. Untuk itulah penting bagi masyarakat menumbuhkan kesadaran bela Negara dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kesadaran bela Negara ini harus ditumbuhkan agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak mudah untuk dipecahkan. Harus diakui bahwa membangun kesadaran bela negara pada masyarakat tidaklah mudah, membutuhkan metode dan strategi yang harus dilakukan Pemerintah, KPU dan Bawaslu Daerah diseluruh Indonesia
Sehingga dapat dismpulkan bahwa kesuksesan Pilkada serentak 2024 sangat bergantung pada peran aktif semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, kandidat, partai politik, maupun masyarakat luas. Dengan kerja sama yang baik dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi daerahnya masing-masing.

Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Politik

Array
Related posts
Tutup
Tutup