Pemerintah Serukan Perang Terbuka terhadap Judi Daring

Oleh: Arif Rahman )*

Pemerintah Indonesia menyatakan perang terbuka terhadap Judi Daring, menandai komitmen kuat untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang mengancam ketertiban sosial dan ekonomi. Dalam periode sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan keberhasilan memblokir lebih dari 1,5 juta konten judi daring.

Pemblokiran ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mengatasi masalah yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan moral bangsa. Upaya ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia yang bebas dari pengaruh destruktif praktik perjudian berbasis teknologi.

Dengan memperkuat regulasi dan pengawasan lintas sektor, pemerintah ingin memastikan bahwa ekosistem digital nasional menjadi ruang yang bermanfaat dan aman, bukan tempat tumbuhnya kejahatan daring. Tindakan ini juga mencerminkan perlindungan negara terhadap rakyat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan pelajar, dari paparan negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemblokiran konten Judi Daring yang mencapai lebih dari 1,3 juta laman dan alamat IP serta ribuan konten tersebar di berbagai platform media sosial berhasil menekan aktivitas judi daring hingga turun drastis sekitar 80 persen. Penurunan transaksi Judi Daring yang signifikan ini menjadi bukti keberhasilan strategi pemerintah dalam menekan peredaran konten dan praktik judi yang selama ini merugikan banyak pihak.

Komdigi tidak hanya membidik situs judi, tetapi juga melakukan penindakan terhadap konten judi yang muncul di media sosial populer seperti Meta, Google, X, TikTok, dan Telegram. Pemerintah juga mengincar aliran dana yang menjadi sumber kekuatan para bandar judi daring. Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, ribuan nomor rekening dan akun dompet digital yang diduga digunakan untuk aktivitas Judi Daring telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna diblokir dan ditindaklanjuti.

Dukungan kuat datang pula dari Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk gangguan keamanan, termasuk Judi Daring, yang mengancam ketertiban masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas telah diambil melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Mei 2025. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan, seperti premanisme, narkotika, dan Judi Daring. Langkah ini memperlihatkan keseriusan Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan memutus mata rantai kejahatan yang berakar di masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melaporkan penurunan transaksi judi daring dari Rp90 triliun di kuartal pertama 2024 menjadi Rp47 triliun pada periode sama tahun 2025. Penurunan yang signifikan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga pemerintah berjalan efektif.

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Komdigi, Polri, OJK, dan Bank Indonesia. Ia menilai bahwa negara hadir secara utuh untuk menghadapi tantangan besar ini, dan hasil nyata seperti penurunan transaksi Judi Daring menguatkan keyakinan tersebut.

Farah juga mengapresiasi kebijakan yang telah diterapkan pemerintah, mulai dari pemblokiran konten secara masif, pembatasan kepemilikan kartu SIM, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, Polri juga berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan Judi Daring, yang menunjukkan tindakan nyata pemerintah dalam menutup akses dan menindak pelaku judi daring secara tegas.

Lebih jauh, Farah menyoroti dampak sosial dari Judi Daring yang tidak hanya menjadi pelanggaran hukum digital, tetapi juga ancaman serius bagi tatanan sosial dan ekonomi keluarga. Ia menekankan kekhawatiran terhadap anak-anak usia sekolah yang sudah terjerat dalam praktik judi daring, yang memperlihatkan betapa mendesaknya perlindungan anak di era digital. Oleh karena itu, ia menyerukan agar semua pihak lebih aktif dalam melindungi generasi muda dari jebakan Judi Daring.

Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman. Perang terbuka terhadap Judi Daring bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat dan semua lembaga terkait. Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang bersih dari praktik judi ilegal dan kejahatan siber lainnya.

Keberhasilan pemblokiran konten dan penutupan akses rekening serta dompet digital yang digunakan oleh pelaku judi daring, ditambah dengan operasi lapangan yang masif oleh Polri, menunjukkan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam memberantas Judi Daring. Semua langkah ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif judi daring yang dapat merusak masa depan bangsa.

Perang terbuka terhadap Judi Daring ini merupakan contoh nyata bahwa ketika pemerintah dan masyarakat bersatu, tantangan sebesar apa pun dapat dihadapi bersama demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh warga negara.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Array
Related posts
Tutup
Tutup