Pemerintah Berhasil Tekan Angka Deposit Transaksi, Langkah Nyata Pemberantasan Judi Daring

Oleh: Aldo Setiawan Fikri )*
Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Salah satu indikator nyata dari keberhasilan upaya ini terlihat dari penurunan drastis jumlah deposit judi daring pada kuartal pertama 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode Januari hingga Maret 2025, nilai total deposit untuk judi daring hanya mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp15 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut merupakan bukti nyata dari kerja keras berbagai pihak yang terlibat dalam pemberantasan judi daring. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, masyarakat menyetorkan uang dalam jumlah sangat besar hanya untuk berjudi secara daring. Kini, berkat sinergi antarlembaga dan penindakan yang konsisten, praktik tersebut mulai tertekan. Ivan menggarisbawahi bahwa capaian ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan langkah-langkah lebih agresif dalam memutus mata rantai ekonomi judi daring.

Ivan menjelaskan bahwa selama kuartal pertama 2025, terdapat sekitar 1.066.000 individu yang tercatat sebagai pemain judi daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 71 persen berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5 juta per bulan. Ia menyayangkan bahwa uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan esensial justru dipakai untuk berjudi, menandakan adanya kondisi sosial-ekonomi yang dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis haram ini.

Yang lebih memprihatinkan, PPATK juga menemukan bahwa ratusan pemain judi daring berasal dari kelompok usia di bawah 17 tahun. Jumlahnya mencapai 400 orang, sebuah sinyal bahaya tentang semakin mudahnya akses anak-anak terhadap platform judi daring. Selain itu, kelompok usia 20–30 tahun mencatatkan jumlah pemain tertinggi, yakni sebanyak 396.000 orang, diikuti oleh kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai 395.000 pemain. Hal ini menunjukkan bahwa judi daring telah menyasar seluruh rentang usia produktif di Indonesia.

Ivan juga menyoroti wilayah dengan aktivitas judi daring tertinggi. Lima daerah yang mencatatkan transaksi terbanyak adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Menariknya, posisi DKI Jakarta naik drastis dari peringkat kelima pada tahun lalu menjadi posisi kedua tahun ini. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan tren lokasi pemain yang juga perlu diantisipasi dengan kebijakan yang lebih adaptif dan bersifat lokal.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, PPATK terus menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi negara. Ivan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan praktik ilegal ini dengan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Ia optimistis bahwa melalui koordinasi dan komitmen yang kuat, upaya ini bisa melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat judi daring.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga tidak tinggal diam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini berhasil menangkap dua pelaku pencucian uang hasil judi daring berinisial OHW dan H. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi intensif yang melibatkan koordinasi antara penyidik dan PPATK, bermula dari temuan transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik judi daring.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil judi daring sejak tahun 2019. Mereka mendirikan dan mengelola PT AST serta anak perusahaannya, PT TGC, yang beroperasi di sektor teknologi informasi sebagai kedok. Melalui perusahaan-perusahaan ini, tersangka memfasilitasi pembayaran berbagai situs judi daring seperti ArenaSlot77, Royal77VIP, hingga Togel77, dengan menggunakan sistem gateway pembayaran digital.

Dana yang dikumpulkan dari para pemain dikonversikan ke rekening perusahaan, lalu dialirkan ke rekening pribadi para tersangka. Wahyu mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diputar kembali untuk menyulitkan proses pelacakan oleh penyidik, melalui teknik layering dan penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee). Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk menghindari jerat hukum dengan menyamarkan sumber dana haram tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp530 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Selain uang tunai, disita pula surat berharga, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit mobil mewah, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit BYD. Tidak hanya itu, polisi juga membekukan 197 rekening tambahan milik para tersangka di delapan bank berbeda.

Keduanya telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Proses hukum yang dijalankan diharapkan bisa memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya.

Pemerintah menilai bahwa praktik judi daring tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga melemahkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan menekan jumlah deposit dan membongkar jaringan pencucian uang ini patut diapresiasi sebagai langkah maju.

Dari berbagai perkembangan ini, masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mendukung upaya pemberantasan judi daring. Partisipasi publik dalam bentuk pelaporan aktivitas mencurigakan, edukasi kepada generasi muda, serta penolakan terhadap segala bentuk perjudian digital sangat dibutuhkan. Bersama-sama, masyarakat dan pemerintah dapat membangun sistem sosial yang lebih sehat, bebas dari jeratan judi yang mengikis masa depan bangsa.

)* Analis Ekonomi Makro – Sentra Ekonomi Nusantara (SEN)

Array
Related posts
Tutup
Tutup