Jakarta – Pemerintah terus mengakselerasi realisasi program tiga juta rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung penuh program tersebut, karena merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
“Program ini perlu diperkuat dengan regulasi berupa Instruksi Presiden yang menegaskan statusnya sebagai Program Strategis Nasional. Dengan begitu, tidak akan ada lagi multitafsir di lapangan,” ujar Tito.
Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah mendorong pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito menyebutkan, dari total 509 daerah, 492 di antaranya telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan tersebut.
Namun, masih ada 17 daerah yang belum menyelesaikan regulasi tersebut, seperti Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, dan Timor Tengah Utara.
“Daerah-daerah ini akan mendapat perlakuan khusus agar segera menyesuaikan. Ini perlu diekspos agar semua tahu dan mendesak penyelesaian cepat,” kata Tito
Tito juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional.
Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.
“Program ini merupakan program unggulan Presiden yang wajib didukung oleh seluruh kepala daerah,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya terhadap percepatan penyediaan perumahan rakyat. Ia menilai kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci, termasuk dukungan nyata dari Mendagri.
“Saya merasakan bantuan dari Pak Tito, termasuk menyiapkan sumber daya terbaiknya. Bahkan, Pak Prabowo pernah meminta saya membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ungkap Maruarar.
Di sisi lain, BRI menargetkan penyaluran KPR bersubsidi sebesar Rp2,92 triliun pada 2025 melalui skema FLPP dan Tapera, dengan target 17.701 unit rumah.
Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan pembangunan inklusif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program tiga juta rumah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan hunian layak bagi MBR serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.