Komitmen Melindungi Pekerja, Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi PHK Karyawan Sritex

Jakarta – Pemerintah langsung melaksanakan gerak cepat mengantisipasi PHK Karyawan Sritex dengan mentiapkan 10.666 lowongan kerja bagi karyawan yang terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Upaya ini dilakukan sejak awal guna memastikan para pekerja yang terdampak tetap mendapatkan hak dan kesempatan kerja baru.

Menurut Yassierli, sejak putusan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memitigasi dampak PHK. Lowongan yang tersedia mencakup sektor industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Bukan hanya itu, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.

Disisi lain, pemerintah juga telah menyediakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing para pekerja terdampak, sehingga mereka dapat segera kembali ke dunia kerja atau memulai usaha mandiri.

“Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang semakin maju,” pungkas Yassierli.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meskipun di tengah tantangan ekonomi.

Sementara itu perlu diketahui, pada 1 Maret 2025, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan operasionalnya, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.965 karyawan. Sebagai respons cepat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan 10.666 lowongan kerja di wilayah Solo dan sekitarnya untuk menampung para pekerja terdampak.

Array
Related posts
Tutup
Tutup