Jakarta — Dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah diupayakan sebagai kota masa depan yang cerdas, berkelanjutan, dan inklusif, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima risalah kebijakan hasil riset dari Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 30 risalah kebijakan atau policy brief diserahkan melalui Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital (THD) OIKN, dalam acara bertajuk Diseminasi Policy Brief: Kontribusi Peneliti UI untuk IKN yang berlangsung di Swissotel Nusantara.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa risalah kebijakan ini merupakan hasil kajian dari para peneliti UI mengenai berbagai aspek penting untuk mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. “Para peneliti UI secara aktif memberikan rekomendasi dan dukungan intelektual untuk pembangunan IKN sebagai kota cerdas, berkelanjutan, dan inklusif,” jelas Ali.
Risalah kebijakan yang disusun UI mencakup empat klaster utama, yaitu klaster energi, pangan, dan transportasi; sosial humaniora; kesejahteraan dan konservasi lingkungan; serta teknologi dan informatika. Masing-masing klaster dirancang untuk memberikan rekomendasi praktis dalam mewujudkan konsep kota berkelanjutan yang menjadi salah satu prioritas strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Nurtami, menuturkan bahwa risalah kebijakan ini merupakan langkah kedua UI dalam perannya sebagai advokator kebijakan strategis. Langkah pertama dilakukan dalam rangka Indonesia sebagai bagian dari Group of Twenty (G20). “Kami ingin para peneliti berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar rekomendasi yang diberikan terintegrasi dengan program pemerintah,” ujar Nurtami.
Pemilihan IKN sebagai fokus kajian didasari oleh statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memengaruhi kebijakan pemerintah dalam jangka panjang. “Perjuangan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota baru membutuhkan pemikiran mendalam dan ide-ide inovatif yang dapat dikembangkan bersama,” tambah Nurtami.
Risalah kebijakan ini disusun dalam waktu singkat, hanya sebulan, dengan tetap mempertahankan kualitas riset yang komprehensif. Nurtami menyampaikan bahwa meskipun waktunya singkat, para peneliti UI mampu menghasilkan risalah yang dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan, termasuk OIKN, DPR/MPR, dan pemerintah daerah.
Beberapa rekomendasi dalam risalah kebijakan tersebut antara lain terkait pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan, praktik pertanian efisien untuk mendukung ketahanan pangan, serta pemanfaatan teknologi dalam transportasi guna meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di IKN. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, komunitas lokal, dan sektor swasta juga ditekankan untuk mencapai keberhasilan implementasi.
Dalam jangka panjang, risalah kebijakan ini diharapkan menjadi panduan strategis dalam pembangunan IKN sebagai kota berkelanjutan yang mampu bersaing di kancah internasional, sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (*)