Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran Keluarkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Jakarta – Pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan baru yang penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bertujuan memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang tidak lagi mampu membayar utang mereka.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa Pemerintah akan menyeleksi UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar utang.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.” Ungkap Menteri UMKM

Dia menambahkan penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ucap Maman.

Sementara itu, Peneliti di The Indonesian Institute, Putu Rusta Adijaya mengingatkan bahwa pendataan yang menyeluruh dan akurat akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Pendataan yang teliti menjadi kunci agar bantuan diberikan kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan.” Ungkap Putu.

Senada, Ekonom dari Universitas Indonesia, Ninasapti Triaswati, melihat kebijakan ini memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Penghapusan utang ini bisa mengangkat daya beli, terutama di sektor yang menyentuh masyarakat kecil,” ujar Ninasapti.

Ninasapti menyoroti bahwa sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan akan merasakan manfaat besar dari kebijakan ini, mengingat banyak pelaku UMKM berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Namun, ia juga menegaskan perlunya pelaksanaan yang jujur dan transparan.

“Kebijakan ini harus diterapkan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi supaya dampak positifnya dapat dirasakan secara maksimal,” tambahnya.

Array
Related posts