Jawa Barat – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan Judi Daring lintas negara yang berpusat di Kamboja. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, aparat menangkap dua orang tersangka berinisial JH dan A yang diduga menjadi bagian dari sindikat besar judi daring tersebut.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lebih dari tiga tahun. Tersangka JH diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk menampung dana dari para pemain judi, sementara A bertugas mempromosikan situs-situs judi melalui berbagai platform media sosial.
Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa peran kedua tersangka sangat strategis dalam mendukung jalannya operasional sindikat ini. “Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan dana hingga 200 juta rupiah yang langsung dikirim ke pusat operasional jaringan di Kamboja. Dari aktivitas ini, A bisa memperoleh penghasilan sekitar 50 juta rupiah per bulan, sementara JH mendapat imbalan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan,” jelas Resza.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025, yang dilayangkan Dio Ardi Kurnia pada 9 Mei 2025. “Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan membawa kami ke BSD City, Tangerang. Di sana, kami amankan tersangka berinisial A, yang berperan sebagai penyedia dan penyewa rekening penampung dana deposit situs judi,” ungkap Hendra
Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH, yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang. Ia diketahui sebagai marketing situs judi online bertugas menyebar promosi dan memantau lalu lintas situs di media sosial.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas Judi Daring. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar. {}